Salehuddin Gelar Sosper Perda No 2/2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kota Bangun

img

Kegiatan sosper Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehudin, di Kecamatan Kota Bangun.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Salehudin SFil menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Sabtu (8/10/2022).

Kegiatan yang dilangsungkan di Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun tersebut dihadiri pejabat Kecamatan Kota Bangun, para tokoh masyarakat, dan puluhan ibu ibu, dengan menghadirkan nara sumber Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun.

Salehuddin mengatakan, Perda no 2 Tahun 2022 penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat, dengan harapan mewujudkan ketangguhan keluarga.

Dirinya berharap dengan sosialisasi peraturan daerah tersebut, masyarakat bisa memahami terkait dengan ketahanan keluarga.“Kami menganggap ketahanan keluarga sangat penting, karena selama ini kita menganggap keluarga itu tidak terlalu penting, kita lebih senang cenderung mengupas dengan pembangunan ekonomi,  padahal ternyata sesuai dengan undang undang, negara ini akan bagus jika keluarga kita bagus,” paparnya.

Salehuddin menambahkan, pendidikan terpenting untuk menentukan generasi muda kedepan yang bagus adalah dari keluarga, oleh karenanya regulasi ini mengatur hal tersebut, mengatur legalitas keluarga.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun yang hadir menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pentingnya membangun keluarga sebagai pilar sebuah negara, ketika keluarga itu baik, maka insya allah dilingkup RT yang baik sampai Negara.

“Maka untuk itu perlu kita sampaikan kepada masyarakat, yang diawali dangan tata cara pernikahan dengan benar, baik benar sesuai dengan hukum agama maupun hukum positif,” ujarnya.

Selanjutnya, H Nasrun menyampaikan terkait bagaimana kiat membina keluarga yang sakinah mawadah warohmah, karena tidak ada satupun dalam keluarga itu yang tidak punya problem, semua orang pasti punya program. Hanya tergantung bagaimana  mencari solusi sehingga  mampu mempertahankan rumah tangga yang baik.

“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar mengikuti ketentuan ketentuan hukum positif, baik terkait dengan batasan umur, supaya mencegah stunting.” Tambahnya.

Dirinya berharap mudah-mudahan dengan proper ini angka perceraian di tingkat nasional, bisa di tekan karena saat ini luar biasa angka perceraian gugat itu 75 persen. Sehingga dari 1.700.000 itu yang cerai sebanyak 447.000, dan itu 75 persennya adalah cerai gugat, 24 persen cerai talak, “Harapan kami mudah-mudahan dengan sosialisasi ini minimal mencegah,mencegah dari pada terjadinya perceraian di dalam rumah tangga,” tandasnya.(pk/adv)